Mabes Belum Pastikan Panggil Pejabat KPK
Terkait Testimony Antasari
Senin, 10 Agustus 2009 – 15:40 WIB
JAKARTA-Rencana pemanggilan 4 pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut terkait dalam testimoni kasus suap PT Masaro oleh Mabes Polri hingga saat ini belum bisa dipastikan. “Saya juga belum tahu, nanti akan ditanyakan ke Bareskrim dulu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, Senin (10/8) di Mabes Polri. Untuk diketahui dalam testimoni yang telah tersebar tersebut, Antasari menyebutkan dua pimpinan KPK terlibat suap kasus PT Masaro yang sedang ditangani KPK, yakni kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjaja
Tapi 4 pejabat KPK itu bakal dipanggilkan kan pak? Lagi-lagi Nanan tidak bisa memberikan komentarnya. “Soal laporan testimoni antasari, sampai sekarang belum ada, masih ditangani Polda, dan kami masih mendalami itu,” kata Nanan.
Baca Juga:
Saat didesak soal pemeriksaan saksi bagaimana hasilnya, belum tahu. “Belum tahu juga, rencana itu ada,langkah-langkah untuk memanggil ada kalau memang cukup bukti awal pasti akan begitu, tapi saya belum tahu sekarang,” tambahnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA-Rencana pemanggilan 4 pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut terkait dalam testimoni kasus suap PT Masaro oleh Mabes
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat