Mabes Polri Adukan Ruby Alamsyah ke KPI
Senin, 25 Januari 2010 – 19:44 WIB
JAKARTA - Peragaan cara kerja alat penyadap mesin Automatic Teller Machine (ATM) oleh ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik, Ruby Alamsyah, di salah satu stasiun TV swasta beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Mabes Polri menganggap peragaan itu merupakan pengajaran kepada masyarakat untuk berbuat jahat dengan alat transaksi elektronik tersebut. Ini kemudian oleh Mabes Polri dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebagai gambaran, kasus ini bermula saat Ruby memperagakan tata cara penggandaan kartu ATM. Dalam pemaparannya, ia kemudian mencoba menarik uang dengan kartu hasil duplikasi itu. Program ini disiarkan melalui televisi, sehubungan dengan maraknya kasus pembobolan rekening nasabah sejumlah bank melalui ATM beberapa waktu belakangan.
"(Itu) terindikasi oleh kami, memberi dan mengajari orang berbuat jahat," ucap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Jakarta, Senin (25/1).
Baca Juga:
Terkait bagaimana hasil laporan itu sejauh ini, Edward sendiri tak merinci. Ia hanya menyebut bakal menyerahkan pengaduannya itu kepada KPI. "Silakan KPI yang menilai. Kita tunggu KPI-lah," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peragaan cara kerja alat penyadap mesin Automatic Teller Machine (ATM) oleh ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik, Ruby Alamsyah,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan