Mabes Polri Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Dangdutan
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto meminta para buruh yang akan beraksi pada perayaan May Day besok (1/5) bisa menjaga ketertiban dan keamanan. Setyo bahkan mengharapkan May Day bisa jadi hiburan.
"Saya harap besok May Day, mari kita dangdutan saja," ujarnya saat menghadiri diskusi bertema Hari Buruh Jangan Dijadikan Komoditi Politik di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Minggu (30/4).
Ada alasan sehingga dia mengajak para buruh lebih baik dangdutan. Hal itu beranjak dari penjelasannya mengenai tantangan buruh baik dari internal maupun eksternal.
Menurutnya, tantangan eksternal buruh adalah pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga para pekerja di Indonesia harus berkompetisi dengan warga negara lain dilingkup Asia Tenggara. Sedangkan Indonesia, katanya, belum menguasai pasar ASEAN.
"Keberhasilan MEA Indonesia hanya satu, lagu dangdut. Kontes Akademi Dangdut ASEAN, orang Thailand, Brunei, Singapura dipaksa berbahasa Indonesia. Ini satu-satunya yang bisa kita kuasai, yang lain-lain belum," tuturnya.
Karena itu, katanya, May Day perlu dimaknai sebagai hari membahagiakan bagi buruh. Mabes Polri tak melarang buruh turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
"Saya harap 1 Mei kita nikmati sukaria dengan dangdutan. Tapi kalau masih ada yang mau turun ke jalan, sesuai tugas kami mengayomi masyarakat," pungkanya.(dna/JPG)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto meminta para buruh yang akan beraksi pada perayaan May Day besok (1/5) bisa menjaga ketertiban dan keamanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Pekerja Rokok Tembakau Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenkes
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa Anti Perang di Melbourne Berakhir Bentrok
- Gegara Demo Mahasiswa Menuntut Jokowi Lengser, Bawaslu Kota Semarang Tunda Apel Siaga
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
- Reza Rahadian hingga Bintang Emon Gabung Unjuk Rasa #KawalPutusanMK di Depan DPR