Mabes Polri Akhirnya Persilakan Keluarga Brigadir J Lakukan Autopsi Ulang

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan apabila keluarga Brigadir J melakukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik disebut ekshumasi.
Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh kedokteran forensik.
Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.
"Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Dedi, opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel.
Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.
"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tambahnya.
Polri terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya