Mabes Polri Akui Ada Pembiaran Sehingga Ramlan Bebas
jpnn.com - JPNN.com - Otak penyekapan keluarga Dodi Triono, yaitu Ramlan Butarbutar alias Polkas ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 25 Oktober 2015.
Selama satu tahun bebas, Ramlan ternyata tidak dicari untuk mempertanggungjawabkan aksi perampokan disertai penyekapannya di rumah WN Korea pada 11 Agustus 2015 silam, di depan meja hijau.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus membenarkan hal tersebut.
Martinus juga sependapat bahwa kekebebasan Ramlan ada kesan pembiaran di dalamnya.
"Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakan lah dibantarkan, kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).
Martinus menilai, seharusnya Polresta Depok dan jajarannya berusaha mencari Ramlan dan menyeretnya ke persidangan.
"Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal," tambah Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menilai, bebasnya Ramlan tidak bisa ditoleransi bagaimanapun kondisinya.
"Di mana tugas dan tanggung jawab petugas. Tapi kami harus menyatakan bahwa pelaku kejahatan dalam status apapun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum," tegas Martinus.