Mabes Polri Akui Ada Pembiaran Sehingga Ramlan Bebas
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim, ketiganya resmi menjadi tahanan Polses Cimanggis tertanggal 16 Agustus 2015.
Pada kesempatan ini, penyidik dikabarkan tengah memproses berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, berdasarkan Sprint Pembantaran SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tertanggal 2 September 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan upaya pembantaran khusus kepada Ramlan.
Ramlan dibantarkan dari 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter bahwa Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati.
Ramlan harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati.
Meski diagnosa dokter mengharuskan Ramlan hanya berobat jalan, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan terhadapnya.
Berdarkan surat penangguhan, SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015.
Kemudian, Ramlan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor, SWLD/112/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015.