Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut

Jadi Tersangka dalam Kasus Money Laundering

Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar tindak pidana ini dilakukan dengan menulis surat keterangan asal barang yang tidak sesuai yang sebenarnya sehingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.

"Sudah ditahan di Bareskrim Senin lalu. Terkait penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (11/10).

Menurut Boy, sebelumnya pernah dilakukan penahanan terhadap staf ME bernama  M Badarudin dan seorang pihak swasta, Fahrurozi. Berkas perkara keduanya sudah terlebih dahulu diselesaikan dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Penetapan ME sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan lanjutan dua orang tersebut.

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News