Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
Jadi Tersangka dalam Kasus Money Laundering
Jumat, 12 Oktober 2012 – 04:47 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut Boy, sebelumnya pernah dilakukan penahanan terhadap staf ME bernama M Badarudin dan seorang pihak swasta, Fahrurozi. Berkas perkara keduanya sudah terlebih dahulu diselesaikan dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Penetapan ME sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan lanjutan dua orang tersebut.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar tindak pidana ini dilakukan dengan menulis surat keterangan asal barang yang tidak sesuai yang sebenarnya sehingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
Baca Juga:
"Sudah ditahan di Bareskrim Senin lalu. Terkait penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (11/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara