Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
Jadi Tersangka dalam Kasus Money Laundering
Jumat, 12 Oktober 2012 – 04:47 WIB
"Dari tersangka Badarudin, yang bersangkutan dapat uang Rp2,8 miliar. Kemudian dari tersangka lainnya, sejumlah Rp4,975 miliar yang diduga kuat uang suap dari pengusaha. Sementara surat asal barangnya tidak sesuai. Itulah yang menyebabkan kadisnya jadi tersangka dalam peristiwa ini," papar Boy.
Baca Juga:
Sementara itu menurut Dir II Eksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Suistiyo, modus yang dilakukan ME adalah bersepakat dengan Badarudin untuk menerbitkan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diperlukan sebagai dokumen dan penjualan hasil tambang batu bara, perusahaan tambang batu bara tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Tata Cara Penerimaan Uang Negara. Selain itu, mereka juga tidak berpedoman pada peraturan daerah Provinsi Kalsel Nomor 341 tahun 2006 tentang penerbitan SKAB.
"Jadi dengan tidak dituliskan tidak sesuai prosedur, retrubusi negara menjadi lebih rendah yang harusnya negara Rp 75 M tapi tidak sampai seperti itu," jelas Arif.
Atas keterlibatannya dalam kasus ini, polisi menjerat ME dengan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel