Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut

Jadi Tersangka dalam Kasus Money Laundering

Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
"Dari tersangka Badarudin, yang bersangkutan dapat uang Rp2,8 miliar. Kemudian dari tersangka lainnya, sejumlah Rp4,975 miliar yang diduga kuat uang suap dari pengusaha. Sementara surat asal barangnya tidak sesuai. Itulah yang menyebabkan kadisnya jadi tersangka dalam peristiwa ini," papar Boy.

Sementara itu menurut Dir II Eksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Suistiyo, modus yang dilakukan ME adalah bersepakat dengan Badarudin  untuk menerbitkan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diperlukan sebagai dokumen dan penjualan hasil tambang batu bara, perusahaan tambang batu bara tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Tata Cara Penerimaan Uang Negara. Selain itu, mereka juga tidak berpedoman pada peraturan daerah Provinsi Kalsel Nomor 341 tahun 2006 tentang penerbitan SKAB.

"Jadi dengan tidak dituliskan tidak sesuai prosedur, retrubusi negara menjadi lebih rendah yang harusnya negara Rp 75 M tapi tidak sampai seperti itu," jelas  Arif.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, polisi menjerat ME dengan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News