Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK

Mabes Polri Anggap Aris Budiman Tidak Langgar UU KPK
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menilai kehadiran Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman dalam forum rapat dengar pendapat Pansus Angket KPK tidak melanggar Undang-undang tentang KPK.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kehadiran Aris menunjukkan masyarakat yang patuh akan hukum.

Sebabnya, Aris dipanggil oleh Pansus untuk memenuhi panggilan Undang-undang MD3.

"Saya rasa gak tepat kalau mereka pakai UU KPK yang gak ngebolehin ketemu dengan orang yang berperkara sementara. Pak Aris sendiri diundang Pansus DPR yang punya MD3," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (7/9).

Di samping itu, kehadiran Aris juga didengarkan oleh anggota Pansus. Kemudian, pertemuan pun digelar secara terbuka.

"Masyarakat saja semua bisa lihat apa yang diomongin oleh Pak Aris. Kan klarifikasi," kata Setyo.

Sebelumnya, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus Hak Angket bentukan DPR merupakan bentuk pelanggaran atas standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik.

Sebab, pimpinan KPK sebelumnya sudah melarang Aris memenuhi panggilan pansus.

Kehadiran Aris Budiman dianggap sebagai teladan menunjukkan masyarakat yang patuh akan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News