Mabes Polri Apresiasi Wali Kota Sukabumi
jpnn.com - JAKARTA -- Mabes Polri menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang tanggap merespon kasus sodomi terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Andri Sobari alias Emon.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, begitu mendapatkan informasi dari Kapolres Sukabumi Kota, Wali Kota Sukabumi langsung menyiapkan langkah-langkah. Seperti menyiapkan lokasi dan tenaga medis yang diperlukan untuk anak-anak.
"Sehingga pelapor yang jumlahnya banyak dalam waktu singkat itu segera ditangani," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (7/5).
Mabes berharap sinergitas seperti ini juga terjadi di daerah lainnya sehingga tidak dibebankan kepada satu sektor saja. Agus menambahkan dalam menangani kasus itu polisi selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan, Kapolri Jenderal Sutarman menekankan kepada semua penyidik bahwa dalam proses penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.
"Dalam artian Undang-undang menjadi pedoman utama bagi kita, selanjutnya kita serahkan kepada pengadilan yang memutuskan," ungkapnya.
Memang, lanjutnyam, pelaku kekerasan seksuel itu rata-rata dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di dalam pasal-pasal tersebut paling sedikit tiga tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 juta paling banyak Rp 300 juta," katanya.
JAKARTA -- Mabes Polri menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang tanggap merespon kasus sodomi terhadap
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri