Mabes Polri Bakal Telusuri Pemalsuan e-KTP di Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan mengecek informasi tentang adanya pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh percetakan di luar negeri. Langkah itu sebagai respon atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tentang ketidakberesan proyek e-KTP, termasuk pencetakan dan adanya pemalsuan tanda identitas kependudukan di di Prancis dan Tiongkok.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri akan berkoordinasi terlebih dulu untuk mendapat data awal tentang informasi pemalsuan e-KTP. Nantinya, kata Ronny, baru ditentukan apakah informasi tersebut bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Saya harus tanya dulu, apa yang Badan Intelijen Keamanan Polri dapatkan," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (17/11).
Namun, Ronny belum memastikan apakah yang diduga melakukan pemalsuan itu orang Indonesia atau luar negeri. Untuk mendapatkan informasi itu, kata dia, pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak terkait. "Yang jelas harus koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri juga," ungkap Ronny lagi.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkap adanya pemalsuan e-KTP oleh percetakan di luar negeri. Pencetakannya dilakukan di Tiongkok dan Prancis. Tjahjo mengaku mendapat temuan itu dari kolega-koleganya yang juga ada di lingkaran intelijen. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akan mengecek informasi tentang adanya pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh percetakan di luar negeri. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai