Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Masyarakat Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan
Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Kasus tewasnya Brigadir J sudah bergulir satu bulan sejak terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?
Dalam kasus ini Timsus Polri juga memeriksa 25 personel Polri yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Empat orang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.(antara/jpnn)
Hari ini genap sudah satu bulan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Polisi Tembak Rekan di Solok, Habiburokhman Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana