Mabes Polri Bantah Ada Pimpinan KPK jadi Tersangka
Senin, 14 November 2011 – 17:57 WIB

Mabes Polri Bantah Ada Pimpinan KPK jadi Tersangka
JAKARTA - Mabes Polri memberikan bantahan terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politisiPDI Perjuangan, Panda Nababan. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution menyatakan, polisi belum menetapkan Jasin sebagai tersangka mengingat belum adanya bukti kuat.
Selain itu, polisi juga belum memeriksa M Jasin selaku terlapor. "Kita tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka. Nanti diperiksa dulu, diperiksa saksi-saksi baru kita lihat, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,’’ ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/11)
Sebelumnya merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011 yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyebut Jasin telah menjadi tersangka. Pernyataan Juniver itu didasarkan pada diktum surat yang jelas-jelas menyebutkan status Jasin sebagai tersangka yang belum diperiksa.
Namun Mabes Polri justru membantahnya. ‘’Untuk menetapkan tersangka harus memenuhi unsur tindak pidana. Kita belum melangkah ke sana,’’ tambah Saud.
JAKARTA - Mabes Polri memberikan bantahan terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin telah ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg