Mabes Polri Bantah Ada Pimpinan KPK jadi Tersangka
Senin, 14 November 2011 – 17:57 WIB

Mabes Polri Bantah Ada Pimpinan KPK jadi Tersangka
JAKARTA - Mabes Polri memberikan bantahan terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politisiPDI Perjuangan, Panda Nababan. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution menyatakan, polisi belum menetapkan Jasin sebagai tersangka mengingat belum adanya bukti kuat.
Selain itu, polisi juga belum memeriksa M Jasin selaku terlapor. "Kita tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka. Nanti diperiksa dulu, diperiksa saksi-saksi baru kita lihat, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,’’ ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/11)
Sebelumnya merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011 yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyebut Jasin telah menjadi tersangka. Pernyataan Juniver itu didasarkan pada diktum surat yang jelas-jelas menyebutkan status Jasin sebagai tersangka yang belum diperiksa.
Namun Mabes Polri justru membantahnya. ‘’Untuk menetapkan tersangka harus memenuhi unsur tindak pidana. Kita belum melangkah ke sana,’’ tambah Saud.
JAKARTA - Mabes Polri memberikan bantahan terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin telah ditetapkan
BERITA TERKAIT
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir
- Dedi Mulyadi Taksir Kerugian Bencana Bodebek Lebih dari Rp 3 Triliun
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- SKP Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir