Mabes Polri Bantah Ada Pimpinan KPK jadi Tersangka
Senin, 14 November 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Mabes Polri memberikan bantahan terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politisiPDI Perjuangan, Panda Nababan. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution menyatakan, polisi belum menetapkan Jasin sebagai tersangka mengingat belum adanya bukti kuat.
Selain itu, polisi juga belum memeriksa M Jasin selaku terlapor. "Kita tidak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka. Nanti diperiksa dulu, diperiksa saksi-saksi baru kita lihat, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,’’ ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/11)
Sebelumnya merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011 yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat, kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, menyebut Jasin telah menjadi tersangka. Pernyataan Juniver itu didasarkan pada diktum surat yang jelas-jelas menyebutkan status Jasin sebagai tersangka yang belum diperiksa.
Namun Mabes Polri justru membantahnya. ‘’Untuk menetapkan tersangka harus memenuhi unsur tindak pidana. Kita belum melangkah ke sana,’’ tambah Saud.
JAKARTA - Mabes Polri memberikan bantahan terkait kabar yang menyebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin telah ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni