Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi

Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.

Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Selain mencopot Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mabes Polri membantah Irjen Ferdy Sambo dilakukan penangkapan dan ditahan. Ferdy Sambo hanya ditempatkan di tempat khusus.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News