Mabes Polri Bantah Tak Seriusi BAP
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:47 WIB
JAKARTA – Pihak Mabes Polri di Jakarta menganggappengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Poldasu, sebagai hal yang wajar. Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukan. Dia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini.
“Jadi itu mekanisme biasa. Pada tahap awal, memang berkas diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti. Kalau dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, ya maka bisa langsung P21. Tapi kalau ada kekurangan, ya wajar kalau diminta untuk disempurnakan,” ungkap Brigjen Pol Sulistyo Ishak kepada JPNN di Jakarta, Jumat (13/3).
Baca Juga:
Namun demikian, Sulistyo meminta agar penyidik kepolisian secepatnya melengkapi berkas seperti yang diminta penuntut umum. ”Dalam kesempatan pertama, Polda Sumut harus cepat untuk melengkapinya,” ujar Sulistyo.
Seperti diberitakan, pada Kamis (12/3), sebanyak 42 berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka diserahkan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa Medan. Dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkan. Padahal, visualisasi merupakan salah satu barang bukti. Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.
JAKARTA – Pihak Mabes Polri di Jakarta menganggappengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons