Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan status tersangka pelanggaran aturan kampanye untuk Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif karena memang ada tindak pidana. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, polisi bekerja sesuai fakta hukum.
"Kami tidak mengandai-andai suatu pidana," ujar Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (12/2). Baca juga: Status Tersangka Ketua PA 212 Jadi Tanda Kemenangan Prabowo-Sandiaga
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, polisi mengusut Slamet berdasar laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu terkait aksi Slamet pada Tablig Akbar 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Minggu (13/2).
Polisi pun telah menerima asesmen dan telaah dari Bawaslu. “Bawaslu yang melakukan asesmen dan analisis tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212," tutur Dedi.
Baca juga: Jokowi: Bilang Sama Saya, Ulama Mana yang Kena Kriminalisasi
Dari telaah Bawaslu itulah polisi menetapkan Slamet sebagai tersangka. "Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye," ujar Dedi.(jpc/jpg)
Mabes Polri memastikan status tersangka pelanggaran aturan kampanye untuk Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif karena memang ada tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang