Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan status tersangka pelanggaran aturan kampanye untuk Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif karena memang ada tindak pidana. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, polisi bekerja sesuai fakta hukum.
"Kami tidak mengandai-andai suatu pidana," ujar Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (12/2). Baca juga: Status Tersangka Ketua PA 212 Jadi Tanda Kemenangan Prabowo-Sandiaga
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, polisi mengusut Slamet berdasar laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu terkait aksi Slamet pada Tablig Akbar 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Minggu (13/2).
Polisi pun telah menerima asesmen dan telaah dari Bawaslu. “Bawaslu yang melakukan asesmen dan analisis tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212," tutur Dedi.
Baca juga: Jokowi: Bilang Sama Saya, Ulama Mana yang Kena Kriminalisasi
Dari telaah Bawaslu itulah polisi menetapkan Slamet sebagai tersangka. "Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye," ujar Dedi.(jpc/jpg)
Mabes Polri memastikan status tersangka pelanggaran aturan kampanye untuk Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif karena memang ada tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU