Mabes Polri Bekuk Sindikat Judi Online Piala Eropa

Mabes Polri Bekuk Sindikat Judi Online Piala Eropa
Mabes Polri Bekuk Sindikat Judi Online Piala Eropa
Kini para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatan para tersangka polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP, dan pasal berlapis pada Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pada pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan terakhir  Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 3,4, dan 5.(flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri meringkus beberapa tersangka operator judi online Piala Eropa di beberapa wilayah dari periode April hingga Juli 2012.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News