Mabes Polri Bekuk Sindikat Judi Online Piala Eropa
Kamis, 09 Agustus 2012 – 18:33 WIB
Kini para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatan para tersangka polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP, dan pasal berlapis pada Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pada pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 3,4, dan 5.(flo/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Polri meringkus beberapa tersangka operator judi online Piala Eropa di beberapa wilayah dari periode April hingga Juli 2012.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer