Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas
Selasa, 13 Juli 2010 – 21:27 WIB
Meskipun sempat diperiksa dalam dugaan pelanggaran internal, dua jenderal bintang satu tersebut tak dikenai sanksi. Saat dikonfirmasi mengenai status dua jenderal itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (pol) Marwoto, menyatakan bahwa kasus dua pati Polri itu sudah ditutup. "(Kasusnya) Disimpan di map yang bagus, di atasnya ada tulisannya : Hasil Pemeriksaan," ujar Marwoto di Mabes Polri, Senin (13/7) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, dua pati itu tak akan disidang, sekalipun itu hanya sidang kode etik. "Nggak ada sidang kode etik," tambahnya.
Baca Juga:
Meski demikian Marwoto menegaskan, sewaktu-waktu berkas pemeriksaan dua pati yang telah disimpan itu dapat dibuka kembali jika memang dibutuhkan.
JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji sepertinya akan menjadi perwira tinggi Polri yang bakal sendirian meringkuk di
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng