Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas
Selasa, 13 Juli 2010 – 21:27 WIB
Meskipun sempat diperiksa dalam dugaan pelanggaran internal, dua jenderal bintang satu tersebut tak dikenai sanksi. Saat dikonfirmasi mengenai status dua jenderal itu, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Humas Polri, Kombes (pol) Marwoto, menyatakan bahwa kasus dua pati Polri itu sudah ditutup. "(Kasusnya) Disimpan di map yang bagus, di atasnya ada tulisannya : Hasil Pemeriksaan," ujar Marwoto di Mabes Polri, Senin (13/7) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, dua pati itu tak akan disidang, sekalipun itu hanya sidang kode etik. "Nggak ada sidang kode etik," tambahnya.
Baca Juga:
Meski demikian Marwoto menegaskan, sewaktu-waktu berkas pemeriksaan dua pati yang telah disimpan itu dapat dibuka kembali jika memang dibutuhkan.
JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji sepertinya akan menjadi perwira tinggi Polri yang bakal sendirian meringkuk di
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi