Mabes Polri Bekukan Kasus Raja Erisman-Edmon Ilyas
Selasa, 13 Juli 2010 – 21:27 WIB
Sebelumnya, dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Pori beberapa waktu lalu Penyidik Direksus Bareskrim, Kompol Arafat, mengakui adanya aliran dana yang mengalir untuk Raja Erizman dan Edmon Ilyas. Dalam kasus itu Raja dan Edmon sempat diperiksa dengan dugaan pelanggaran internal namun hasilnya tak dipublikasikan.
Selain Raja dan Edmon, kasus ini menyeret nama Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Kombes (pol) Eko Pambudi, serta AKBP Maryani. Namun hanya Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang telah diproses dan kini telah mulai disidang. Sementara perwira lainnya, masih tak tersentuh.
Berdasarkan pada keterangan Susno Duadji selaku pihak yang pertama kali mengungkap kasus Gayus, justru pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Raja Erizman dan Edmon Ilyas. Susno berdalih bahwa pihak yang punya kuasa menangani kasus Gayus di Mabes Polri waktu itu adalah di tangan para Direktur Khusus Bareskrim.
Kasus ini sendiri berawal dari vonis bebas dari Pengadilan Negeri Tanggerang terhadap Gayus Tambunan yang disidang dalam perkara penggelapan dan korupsi. Kasus ini kemudian memunculkan dugaan keterlibatan sindikasi mafia hukum dari kepolisian hingga pengadilan yang membuat mantan pegawai pajak itu lolos dari jeratan hukum.
JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji sepertinya akan menjadi perwira tinggi Polri yang bakal sendirian meringkuk di
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya