Mabes Polri Belum Ambil Alih Suap Ketua DPRD Seruyan
JAKARTA -- Mabes Polri belum berencana mengambil alih penanganan kasus suap oleh dua pengusaha kepada Ketua dan lima Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan Penyidik Polres Seruyan, Polda Kalteng, Senin (23/12) malam.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan di Jalan Tambak Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Ilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Kepala Bagian Penerangan Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto menerangkan saat ini kasus tersebut masih ditangani jajaran Polda Kalteng. "Untuk sementara biarkan penyidik Polda Kalteng menyelesaikannya," kata Agus Rianto, Kamis (26/12).
Seperti diketahui, Polres Seruyan sudah menetapkan Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudardji dan Wakil Ketua Baharuddin serta Anggota Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiarto dan Budiardi sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha Yamin dan Yusuf.
Ahmad Sudarji, Budiardi, Ery Anshori, Totok S dan Hj Suherlina tertangkap menerima suap dari tersangka Yamin dan Yusuf Senin (23/12). Pada hari yang sama sekitar pukul 24.00 WIB Polres kembali menangkap Baharuddin karena diduga sebagai penyedia dana suap tersebut.
Dalam operasi itu Polres Seruyan mengamankan barang bukti handphone, Mobil Escudo, uang Rp 2.080.000.000 yang sudah dipaketkan rapi serta buku tabungan. Sejumlah uang itu yang sudah dimasukkan dalam 26 amplop.
Sebanyak 22 paket berisi Rp 75 Juta dan sisanya bervariasi. Sedangkan mereka yang telah diamankan di Polres Seruyan terindikasi sudah menerima uang yang telah dipaketkan. "Peristiwa tersebut memang terjadi suatu penyuapan yang berdasarkan hasil pengembangan itu adalah dari rangkaian suatu proyek yang dilakukan di daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah,"
Agus menjelaskan, diduga suap itu diberikan terkait dua proyek pembangunan di Seruyan. Yakni proyek pembangunan Jalan Soekarno-Hatta dan pembangunan Fly Over. Nilai kontrak dua proyek itu sebesar Rp 15 miliar.
Dijelaskan Agus, proyek jalan Soekarno-Hatta akan dikerjakan oleh PT PNP dengan nilai kontrak Rp 12,1 miliar. Sedangkan pembangunan Fly Over akan ditangani oleh PT WS dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.
Masih menurut Agus, kepada pihak yang diduga memberi suap akan dikenakan pasal 5 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Kemudian, pihak yang diduga menerima suap dikenakan pasal 12 huruf d UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mabes Polri belum berencana mengambil alih penanganan kasus suap oleh dua pengusaha kepada Ketua dan lima Anggota DPRD Kabupaten Seruyan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!