Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel
Kasus Alih Fungsi Hutan untuk Pertambangan
Senin, 22 Februari 2010 – 00:07 WIB
Sekadar informasi, penyegelan dan penyetopan penambangan BBK yang beralamat di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim disinyalir karena perusahaan itu tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk melakukan alih fungsi dari hutan produksi menjadi lokasi penambangan. BBK sudah 14 tahun beroperasi, namun baru 18 Februari 2010 penambangannya distop.
Baca Juga:
Perusahaan PT BBK kini memiliki karyawan dan tenaga kerja sekitar 750 orang. Tim Mabes Polri, Polda Sumsel, dan Polres Muara Enim melakukan penyegelan terhadap areal tambang miliki PT BBK, juga terhadap seluruh alat berat milik kontraktor dan sub-kontraktor PT BBK, seperti PT HMS, PT MJP, PT LMT, dan PT APC.(gus/jpnn)
JAKARTA - Polisi secara intensif mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan produksi oleh PT Batubara Bukit Kendi (BBK), di Muara Enim, Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana