Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel
Kasus Alih Fungsi Hutan untuk Pertambangan
Senin, 22 Februari 2010 – 00:07 WIB
Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel
Sekadar informasi, penyegelan dan penyetopan penambangan BBK yang beralamat di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim disinyalir karena perusahaan itu tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk melakukan alih fungsi dari hutan produksi menjadi lokasi penambangan. BBK sudah 14 tahun beroperasi, namun baru 18 Februari 2010 penambangannya distop.
Baca Juga:
Perusahaan PT BBK kini memiliki karyawan dan tenaga kerja sekitar 750 orang. Tim Mabes Polri, Polda Sumsel, dan Polres Muara Enim melakukan penyegelan terhadap areal tambang miliki PT BBK, juga terhadap seluruh alat berat milik kontraktor dan sub-kontraktor PT BBK, seperti PT HMS, PT MJP, PT LMT, dan PT APC.(gus/jpnn)
JAKARTA - Polisi secara intensif mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan produksi oleh PT Batubara Bukit Kendi (BBK), di Muara Enim, Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah