Mabes Polri Bisa Pidanakan Dirnarkoba Polda Bali

jpnn.com - JAKARTA - Divisi Propam Polri tengah memeriksa dugaan keterlibatan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes F dalam memainkan perkara tersangka narkoba di wilayahnya.
Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini Kombes F berstatus terperiksa. Namun, dia menilai, berdasarkan alat bukti yang ada, Kombes F ditenggarai terlibat sebagai mafia kasus.
"Yang jelas kode etik profesi, disiplin. Kalau unsur pidananya masuk, kami lakukan pidana di situ. Kalau bicara KUHP (pemerasan ) itu pidana," tegas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Rikwanto menerangkan, besar dugaan Kombes F berperan dalam memeras tersangka kasus narkoba di wilayahnya. Namun, sebelum mengunci fakta tersebut, Mabes Polri menunggu hasil penyelidikan.
"Jadi indikasi (pemerasan) ke arah situ memang sudah ada. Sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain, namun demi melengkapi hal tersebut pihak propam sedang mendalami," tambah dia.
Sementara itu, Kombes F saat ini diserahkan lebih dulu untuk diproses oleh Polda Bali. Dia mengungkapkan, Propam Mabes Polri hanya sebatas mendampingi Polda Bali memproses Kombes F.
"Tentunya di sana ada proses penggeledahan, menanyakan atau memeriksa staf-staf yang ada di sana untuk mematangkan info yang sudah ada," tandas dia.
Sebelumnya, Kombes F diduga memotong anggaran DIPA Polda Bali 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta. Dia juga terlibat dugaan pemerasan dari tujuh kasus narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
JAKARTA - Divisi Propam Polri tengah memeriksa dugaan keterlibatan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes F dalam memainkan perkara tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan