Mabes Polri Bongkar Illegal Logging di Papua
Selasa, 22 Juni 2010 – 07:34 WIB
Seluruh kasus pembalakan juga selalu diselesaikan di pengadilan. Misalnya, pada 2006 telah menuntaskan vonis di 304 kasus, 152 kasus di 2007, 31 kasus di 2008, dan vonis terhadap 13 kasus di 2009. Pemberantasan terhadap aksi pembalakan liar itu, kata Zulkifli, secara efektif mampu menekan angka temuan kasus. Menteri asal PAN ini mengakui, kasus illegal logging skala besar yang masih cukup marak saat ini terjadi di Papua. Sedangkan kasus-kasus illegal logging skala kecil masih dijumpai di sebagian wilayah di Kalimantan dan Sumatera.
"Salah satu penyebabnya adalah masih tingginya tingkat permintaan produk kayu yang dipasok dari pasar gelap. Selain itu, lemahnya daya jangkauan para penegak hukum, serta tingkat kemiskinan yang tinggi di kalangan para pelaku penebang liar, menjadi pemicu masih tingginya tingkat illegal logging," ungkapnya.(rdl)
JAKARTA---Tim penyidik Direktorat V/ Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat pembalakan liar di Papua. Operasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?