Mabes Polri Bongkar Kebejatan Mas Bechi si Anak Kiai, Ternyata

Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang," kata Ramadhan.
Selanjutnya pada Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).
Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya.
Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim. (cr3/jpnn)
Mabes Polri mengungkap kebejatan MSAT alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang sudah mencabuli santriwati.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili