Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap alasan kepolisian tidak hadir dalam dua kali persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Brigjen Rusdi, Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan itu masih mendalami materi gugatan dari tersangka Rizieq Shihab.

"Jadi, memang diperlukan pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum Polri," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (2/3).

Brigjen Rusdi pun memastikan, meski absen, polisi tidak melanggar aturan. Pasalnya, Polri sudah memberitahu hakim tentang ketidakhadiran di sidang tersebut.

"Itu merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan," tambah mantan Kapolrestabes Makassar ini.

Rusdi menambahkan, polisi bakal mengikuti sidang ketiga praperadilan Rizieq yang dijadwalkan PN Jaksel berlangsung pukul 10.00 WIB, Senin, 8 Maret 2021 mendatang.

"Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya, itu dimaklumi. Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," tegas Rusdi.

Brigjen Rusdi Hartono beber alasan ketidakhadiran kepolisian di sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News