Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Selasa, 02 Maret 2021 – 13:06 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)
Diketahui bahwa Habib Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Kemudian, kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Dalam kasus itu, Habib Rizieq menyembunyikan hasil swab test dari Satgas Covid-19. Dia yang mengaku sehat, ternyata sempat positif Covid-19 pada November 2020.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Brigjen Rusdi Hartono beber alasan ketidakhadiran kepolisian di sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan