Mabes Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari

Mabes Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” tandas Argo. (cuy/jpnn)

Polri memastikan mengusut penyebaran hoaks Jakarta lockdown total pada 12 hingga 15 Februari. Pembuat dan penyebar hoaks itu akan dipidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News