Mabes Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari
Sabtu, 06 Februari 2021 – 17:34 WIB

Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polri memastikan mengusut penyebaran hoaks Jakarta lockdown total pada 12 hingga 15 Februari. Pembuat dan penyebar hoaks itu akan dipidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Quraish Shihab Sebut Para Penyebar Fitnah dan Hoaks Bisa Masuk Neraka
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim