Mabes Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari
Sabtu, 06 Februari 2021 – 17:34 WIB
“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polri memastikan mengusut penyebaran hoaks Jakarta lockdown total pada 12 hingga 15 Februari. Pembuat dan penyebar hoaks itu akan dipidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online