Mabes Polri: Bus Telolet Melebihi Ambang Batas
jpnn.com - JPNN.com - Mabes Polri akhirnya angkat suara terkait demam Om Telolet Om yang mewabah belakangan ini.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, fungsi dari klakson adalah sebagai pemberi tanda dalam berlalu lintas.
"Pesan yang diharapkan pesan yang tepat, baik, dan terukur. Tapi yang terjadi dari bus telolet ini, pesan yang disampaikan melebihi ambang batas," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Dia menerangkan, kriteria klakson sendiri sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas perhubungan darat. Semua kendaraan, umum, khusus, maupun militer, sudah diatur dalam UU tersebut.
"Ditujukan sebagai pesan tapi tetap membuat nyaman. Bukan hanya ke dia saja, tapi orang lain bisa nyaman," jelasnya.
Sementara, mengenai demam "telolet" ini, menurut Martinus, sudah keluar dari konteks tertib berlalu lintas. Sebab, banyaknya warga meminta bus "telolet" menyalakan klaksonnya di pinggir jalan raya.
Martinus menilai, hal tersebut bisa mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Nah itu bisa ditertibkan. Sehingga nanti yang dilakukan Polri akan menghentikan mereka lalu beri teguran dulu. Nanti kalau masih begitu, baru ditilang," tegas dia. (mg4/jpnn)
JPNN.com - Mabes Polri akhirnya angkat suara terkait demam Om Telolet Om yang mewabah belakangan ini. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan