Mabes Polri Diduga 'Diamkan' Laporan PPATK
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 01:46 WIB
JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana korupsi pengadaan alat simulator SIM. Dana itu mengalir ke salah satu orang di Markas Besar Polri. PPATK memberikan laporan itu kepada Polri pada kisaran tahun 2010-2011 lalu. Namun, pemberian laporan dana yang berkisar Rp 2 miliar itu tidak secara khusus menyebut terkait dengan kasus simulator.
Saat hal itu dikonfirmasi ke Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan adanya pemberian beberapa transaksi dari PPATK. Namun, ia menyatakan belum diketahui transaksi mana saja yang terkait dengan kasus korupsi di Korlantas Polri.
Baca Juga:
"Memang hanya laporan, namun ini pengumpulan informasi juga belum ada ke arah sana. Kalau transaksi mencurigakan itu kan macam-macam, banyak. Ya, transaksi itu belum pasti kategori pelanggaraan pidana, jadi dia informasi awal lah," kata Boy di Jakarta, Jumat (10/8).
Laporan PPATK ini berarti telah mampir lama di meja Bareskrim Polri. Namun, saat ini Polri baru akan menelusuri dugaan transaksi mencurigakan itu. "Ya karena di PPATK itu kan dilimpahkan ke kita ada, tentunya itu nanti akan ditelusuri. Terkait atau tidak. Kalau memang terkait ya bagus, bisa dimanfaatkan dalam rangka pengembangan. Itu harus di kroscek lagi apakah terkait simulator," sambungnya.
JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana korupsi pengadaan alat simulator SIM. Dana itu mengalir
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar