Mabes Polri Diserang, Sahroni: Itu Simbol Tantangan dan Perang Terbuka Teroris, Basmi!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram melihat aksi penyerangan oleh teroris ke Mabes Polri pada Rabu (31/3) sore.
Diketahui saat penyerangan di Mabes Polri itu, pelaku yang yang menodongkan senjata kepada petugas di pos penjagaan berhasil dilumpuhkan dengan tembakan.
Sahroni pun menilai rangkaian aksi penyerangan oleh para teroris maupun terduga teroris yang terjadi belakangan merupakan bentuk tantangan.
"Melihat peristiwa hari ini dan beberapa kejadian ke belakang, jelas itu adalah simbol tantangan dan perang terbuka teroris untuk NKRI," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima JPNN.com.
Oleh karena itu, politikus Partai NasDem itu mentarakan serangan yang dilakukan di Mabes Polri tidak boleh dianggap remeh.
"Karena jelas, teroris ini tidak main-main dalam melakukan aksinya yang menyerang langsung ke pusatnya kepolisian, yakni Mabes Polri," kata legislator asal Tanjung Priok itu.
Untuk itu, dia meminta Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) segera mengungkap, menelusuri, dan membasmi jaringan teroris di Indonesia sampai ke akar-akarnya.
"Segera basmi tuntas jaringan ini sampai sel-sel terkecilnya, aliansinya, dan siapa pun pendukungnya. Kami rakyat Indonesia mendukung penuh Polri dalam membasmi para teroris ini," ucap Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta Polri dan BNPT secepatnya menelusuri dan membasmi sel-sel terorisme di Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA