Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:07 WIB
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang penuh kontroversi. Sejak kehadirannya di wilayah itu dengan restu Gubernur Sultra, sudah ditolak masyarakat setempat. Markas Besar (Mabes) Polri ternyata diam-diam sedang menyelidiki perizinan dan segala aktivitas dari PT AHB. Surat yang diteken Dirtipidter, Brigjen Pol Anas Yusuf itu dijelaskan, hasil penyidikan sementara, PT AHB memiliki IUP yang diproses tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. IUP tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Bupati Bombana, Hakku Wahab.
Sebuah surat resmi yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tertanggal 22 September bernomor B/3494/IX/2011/ Bareskrim disebutkan bahwa hasil penyelidikan sementara terhadap proses terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Bupati Bombana.
Baca Juga:
Salinan surat yang diterima Kendari Pos (JPNN Grup) itu sebenarnya ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dalam perihalnya disebutkan bahwa surat itu menginformasikan adanya penanganan kasus dugaan tindak pidana illegal minning oleh PT AHB. "Ditujukan ke Bea dan Cukai supaya lembaga itu memantau aktivitas pengapalan perusahaan ini keluar negeri, karena sedang bermasalah," kata Awaluddin, mantan Ketua Hippelwana Kendari yang juga tokoh pemuda Kabaena.
Baca Juga:
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah