Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:07 WIB

Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Penyidikan terhadap PT AHB dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/497/VII/2011/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2011. Atas laporan tersebut, terbit surat perintah tugas nomor polisi SP.Gas/54/VII/2011/Tipiter tanggal 15 Agustus 2011. Saat itu pula diterbitkan surat perintah penyidikan nomor polisi SP.Dik/54/VII/2011/Tipiter tanggal 15 Agustus 2011.
"Sehubungan dengan rujukan itu, disampaikan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana pertambangan alias illegal minning PT AHB di Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Sultra serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Bupati Bombana," kata Anas Yusuf.
Kata Awaluddin, dengan adanya surat dari Mabes Polri itu menunjukan bahwa PT AHB memang bermasalah sehingga dugaan masyarakat selama ini bahwa perusahaan itu hadir tidak sesuai prosedur perundangan benar adanya. "Ini harus jadi perhatian Pemprov Sultra dan Pemkab Bombana serta semua elemen pemerhati lingkungan di daerah ini," kata lelaki yang akrab disapa Awal itu sembari menunjukan surat yang ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum, Dirjen Minerba dan Kabareskrim itu. (abi/awa/jpnn)
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit