Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana

Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Penyidikan terhadap PT AHB dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/497/VII/2011/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2011. Atas laporan tersebut, terbit surat perintah tugas nomor polisi SP.Gas/54/VII/2011/Tipiter tanggal 15 Agustus 2011. Saat itu pula diterbitkan surat perintah penyidikan nomor polisi SP.Dik/54/VII/2011/Tipiter tanggal 15 Agustus 2011.

"Sehubungan dengan rujukan itu, disampaikan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana pertambangan alias illegal minning PT AHB di Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Sultra serta indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Bupati Bombana," kata Anas Yusuf.

Kata Awaluddin, dengan adanya surat dari Mabes Polri itu menunjukan bahwa PT AHB memang bermasalah sehingga dugaan masyarakat selama ini bahwa perusahaan itu hadir tidak sesuai prosedur perundangan benar adanya. "Ini harus jadi perhatian Pemprov Sultra dan Pemkab Bombana serta semua elemen pemerhati lingkungan di daerah ini," kata lelaki yang akrab disapa Awal itu sembari menunjukan surat yang ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum, Dirjen Minerba dan Kabareskrim itu. (abi/awa/jpnn)

KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News