Mabes Polri Gerak Cepat Soal Susno Duadji
Pemeriksaan Bakal Dilakukan Secara Bertahap
Minggu, 10 Januari 2010 – 10:24 WIB
Mabes Polri Gerak Cepat Soal Susno Duadji
Beberapa pasal yang akan digunakan untuk memeriksa Susno diantaranya pasal 7 Kode Etik Polisi (Perkap No. 7 Tahun 2006). Dalam ayat satu berbunyi setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
Pada ayat 4, berbunyi setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsung.
Lalu, pasal 6 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI yang berbunyi dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, dilarang menyalahgunakan wewenang.
Ketua tim pemeriksa yang juga Irwasum Mabes Polri Komjen Nanan Soekarna belum memastikan kapan Susno akan dihadirkan. "Belum confirm (waktunya)," kata Nanan saat dihubungi kemarin.
JAKARTA - Keberanian Susno Duadji bersaksi dalam persidangan Antasari Azhar beberapa waktu lalu memang mulai mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang