Mabes Polri Gerak Cepat Soal Susno Duadji
Pemeriksaan Bakal Dilakukan Secara Bertahap
Minggu, 10 Januari 2010 – 10:24 WIB
Beberapa pasal yang akan digunakan untuk memeriksa Susno diantaranya pasal 7 Kode Etik Polisi (Perkap No. 7 Tahun 2006). Dalam ayat satu berbunyi setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
Pada ayat 4, berbunyi setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas, kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsung.
Lalu, pasal 6 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI yang berbunyi dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, dilarang menyalahgunakan wewenang.
Ketua tim pemeriksa yang juga Irwasum Mabes Polri Komjen Nanan Soekarna belum memastikan kapan Susno akan dihadirkan. "Belum confirm (waktunya)," kata Nanan saat dihubungi kemarin.
JAKARTA - Keberanian Susno Duadji bersaksi dalam persidangan Antasari Azhar beberapa waktu lalu memang mulai mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng