Mabes Polri Gulung Sindikat Penimbun BBM Kakap
jpnn.com - SURABAYA – Sindikat penimbun dan pengoplos solar berskala jumbo dibongkar di Surabaya, Minggu (18/5). Tidak tanggung-tanggung, kasus itu diungkap langsung oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri. Berdasar perhitungan kasar, setidaknya negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar per bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyegel satu gudang yang tidak mempunyai plang nama milik PT Rashwa Getra Nirwana di kawasan Sidotopo Lor. Juga, menyita sekitar 20 truk, yang sembilan di antaranya bermuatan solar. Selain itu, polisi mengamankan tangki-tangki yang dipakai untuk menimbun solar dan puluhan truk yang telah dimodifikasi sehingga di dalamnya berisi tangki-tangki BBM (bahan bakar minyak).
Pengungkapan kasus itu bermula ketika Tim Reserse Tipiter Mabes Polri menangkap basah transaksi solar ilegal di Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, sekitar pukul 02.00 kemarin. Dari operasi tangkap tangan itu, anak buah Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri Kombespol Bahagia Dachi menangkap satu orang.
Dia adalah Anom Setyo Legowo alias Yoyok. Dia merupakan bos PT Rashwa Getra Nirwana, perusahaan yang menyuplai solar ilegal. ’’Sayang, satu orang yang menjadi agen perantara penjualannya tidak ada di tempat transaksi. Saat ini masih buron,’’ kata seorang petugas yang ikut menangani kasus itu.
Petugas yang tidak mau disebutkan namanya tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya sudah lebih dari sebulan ini mengincar gerak-gerik Yoyok. ’’Sebelumnya, kami mendapat informasi adanya penjualan solar ilegal dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,’’ terangnya. Hasil penyelidikan awal kemudian mengarah ke perusahaan Yoyok.
Selanjutnya, polisi menguntit bos ”OPEC darat” tersebut. OPEC darat merupakan istilah prokem di kalangan dunia bawah tanah untuk menyebut pemain BBM ilegal. Yakni, orang-orang yang memanfaatkan selisih antara harga BBM bersubsidi dan BBM industri serta menjual BBM bersubsidi itu ke industri atau pihak-pihak yang tak berhak secara ilegal.
Dalam kasus Yoyok tersebut, polisi menemukan bukti meyakinkan bahwa solar bersubsidi itu dijual kepada kapal yang berukuran di atas 30 GT (gross tonnage). Padahal, regulasi yang ditetapkan pemerintah (Badan Pengatur Hilir Migas) melarangnya.
Penguntitan selama sebulan tersebut membuahkan hasil. Aparat berbaju cokelat itu mengetahui modus operandi sindikat Yoyok. ’’Ternyata cukup sederhana. Yakni, solar subsidinya diperoleh dari SPBU-SPBU resmi,’’ katanya. Cara mendapatkan solar subsidi itu juga terbilang klasik. Yakni, memodifikasi truk-truk besar menjadi tangki berjalan. Di dalam truk-truk dengan bak dari kayu itu, terdapat tangki sehingga dari luar tidak ada perbedaan dengan truk biasa.
SURABAYA – Sindikat penimbun dan pengoplos solar berskala jumbo dibongkar di Surabaya, Minggu (18/5). Tidak tanggung-tanggung, kasus itu
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground