Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyidik menyimpulkan tidak ada bukti kuat untuk mempidanakan acara yang ditayangkan RCTI itu. Seperti diberitakan sebelumnya KPI mengadukan Silet ke Bareskrim Mabes Polri 7 November 2010 lalu. Ini terkait ulasan infotainment itu mengenai letusan Gunung Merapi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
‘’ Penyidik menyimpulkan bahwa. Tidak cukup butki untuk dipersangkakan terkait dengan pidana dalam undang-undang penyiaran,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (25/3).
Dijelaskan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara bersma penyidik, dewan pers, ahli dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pelapor. Hasilnya keberatan masyarakat Jogja terhadap infotainment itu tidak bisa diperoses secara pidana sebagaimana diadukan KPI. ‘’ Berdasarkan fakta, belum cukup bukti,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD