Mabes Polri Hentikan Kasus Silet

Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan penyidik menyimpulkan tidak ada bukti kuat untuk mempidanakan acara yang ditayangkan RCTI itu.

‘’ Penyidik menyimpulkan bahwa. Tidak cukup butki untuk dipersangkakan terkait dengan pidana dalam undang-undang penyiaran,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (25/3).

Dijelaskan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara bersma penyidik, dewan pers, ahli dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pelapor. Hasilnya keberatan masyarakat Jogja terhadap infotainment itu tidak bisa diperoses secara pidana sebagaimana diadukan KPI. ‘’ Berdasarkan fakta, belum cukup bukti,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya KPI mengadukan Silet ke Bareskrim Mabes Polri  7 November 2010 lalu. Ini  terkait ulasan infotainment itu mengenai letusan Gunung Merapi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News