Mabes Polri Hentikan Kasus Silet

Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
Laporan KPI ini menyikapi aduan dari ribuan warga terutama masyarakat Jogja yang keberatan dengan tayangan itu. Saat itu KPI menilai tayangan Silet melanggar  Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 junto pasal 57 KUHP.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News