Mabes Polri Hentikan Kasus Silet
Kamis, 24 Maret 2011 – 19:34 WIB
Laporan KPI ini menyikapi aduan dari ribuan warga terutama masyarakat Jogja yang keberatan dengan tayangan itu. Saat itu KPI menilai tayangan Silet melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 junto pasal 57 KUHP.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot