Mabes Polri Ingatkan LPSK

Rencana Memberikan Perlindungan Susno Duadji

Mabes Polri Ingatkan LPSK
Mabes Polri Ingatkan LPSK
JAKARTA— Mabes Polri mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (pol) Susno Duadji dalam safe house mereka. Sebab, Susno tak hanya terjerat dalam perkara Gayus Tambunan dan Arwana, tetapi juga dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi dana dana pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.

"Kalau seandainya nanti LPSK berkoordinasi dengan Polri, maka Polri akan mengingatkan tugas anda adalah berkaitan dengan saksi dan korban. Sementara di kepolisian Susno Duadji ditangkap kaitannya dengan tersangka. Persyaratannya silakan, tapi kalau LPSK mau berkoordinasikan dengan Polri, kami informasikan SD itu ditangkap dan ditahan dalam kasus arwana dan kasus dugaan korupsi," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Rabu (26/5).

Karena itu, Polri merasa tetap memiliki wewenang untuk melakukan penahanan dengan alasan ada sangkaan lain. Meskipun LPSK memiliki wewenag untuk melakukan perlindungan terhadap saksi."Silahkan tersangka dilindungi sebagai saksi dan korban, tapi kami mengingatkan Pak SD tersangka kasus Arwana dan dugaan korupsi di Jabar. Jadi bukannya menolak. Tapi ada porsinya, Pak SD sebagai saksi dan korban. Ada porsinya Pak Susno sebagai tersangka," tambahnya.

Ditambahkan, Polri saat ini bukan dalam hal memberikan izin atau tidak. Meski begitu, Polri merasa memiliki kewenangan untuk menahan seorang yang berstatus sebagai tersangka. "Bukan masalah diizinkan atau tidak diizinkan, tetapi ketika statusnya sebagai tersangka ya harus ditahan," tambahnya. 

JAKARTA— Mabes Polri mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (pol) Susno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News