Mabes Polri Ingatkan LPSK
Rencana Memberikan Perlindungan Susno Duadji
Rabu, 26 Mei 2010 – 15:15 WIB
Selain itu Polri mempertanyakan fasilitas safe house yang dimiliki LPSK. Pasalnya untuk sebuah lokasi penahanan seperti itu, harus memiliki sarana lengkap sesuai undang-undang. "LPSK belum punya sarana dan prasarana termasuk petugas yang spesifik untuk mengamankan," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi LPSK berniat memberikan perlindungan kepada Susno dalam statusnya sebagai whistle blower. Jika persyaratan-persyaratan perlindungan dapat dipenuhi Susno, LPSK dapat memindahkan penahanan Susno dari Rutan Polri, di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke safe house milik LPSK.
Persyaratan itu antara lain Susno harus bisa membuktikan dirinya mengalami intimidasi dan perlakuan yang tidak layak selama menjadi tahanan penyidik Polri.(zul/jpnn)
JAKARTA— Mabes Polri mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin memberikan perlindungan terhadap Komjen (pol) Susno
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Wisatawan Hilang Diterjang Ombak Besar di Pantai Anyer
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira