Mabes Polri Ingatkan Miryam segera Menyerahkan Diri

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri berupaya menemukan jejak anggota DPR Miryam S Haryani yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merujuk permintaan KPK, Polri juga sudah memasukkan nama politikus Hanura itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi dan KPK kini terus menelusuri keberadaan Miryam. "Mohon doa restunya saja bisa segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK. Kita dengan KPK kerja sama," ujarnya di Jakarta, Minggu (30/4).
Kendati demikian, Mabes Polri tetap meminta Miryam untuk menyerahkan diri. Sebab, jika tersangka korupsi itu terus bersembunyi justru akan rugi sendiri.
Jika Miryam tak penyerahkan diri, Polri tentu akan melakukan upaya paksa. "Lebih bagus segera menyerahkan diri daripada ditangkap," jelasnya seraya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam untuk segera melapor ke polisi atau KPK.
KPK pada 5 April lalu telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu. Itu setelah Miryam ketahuan memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan atas dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan yang telah dia tanda tangani. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.(dna/JPG)
Mabes Polri berupaya menemukan jejak anggota DPR Miryam S Haryani yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merujuk permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian