Mabes Polri Ingatkan Miryam segera Menyerahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri berupaya menemukan jejak anggota DPR Miryam S Haryani yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merujuk permintaan KPK, Polri juga sudah memasukkan nama politikus Hanura itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi dan KPK kini terus menelusuri keberadaan Miryam. "Mohon doa restunya saja bisa segera ditangkap dan nanti bisa diserahkan ke KPK. Kita dengan KPK kerja sama," ujarnya di Jakarta, Minggu (30/4).
Kendati demikian, Mabes Polri tetap meminta Miryam untuk menyerahkan diri. Sebab, jika tersangka korupsi itu terus bersembunyi justru akan rugi sendiri.
Jika Miryam tak penyerahkan diri, Polri tentu akan melakukan upaya paksa. "Lebih bagus segera menyerahkan diri daripada ditangkap," jelasnya seraya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam untuk segera melapor ke polisi atau KPK.
KPK pada 5 April lalu telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu. Itu setelah Miryam ketahuan memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan atas dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan yang telah dia tanda tangani. Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.(dna/JPG)
Mabes Polri berupaya menemukan jejak anggota DPR Miryam S Haryani yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merujuk permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK