Mabes Polri: Ini Terkait Permufakatan Jahat

jpnn.com - JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat.
Polri sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan mereka yang kini tengah diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Untuk barang bukti sedang di dalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," kata Rikwanto, Jumat (2/12).
Rikwanto masih tetap merahasiakan barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan aktivis itu.
"Adalah. Jadi untuk rilis detail nanti oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas setelah acara aksi damai, doa bersama dan Salat Jumat berjemaah selesai," katanya.
Sebanyak 10 orang ditangkap tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00.
Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat. Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan