Mabes Polri: Ini Terkait Permufakatan Jahat
jpnn.com - JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat.
Polri sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan mereka yang kini tengah diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Untuk barang bukti sedang di dalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," kata Rikwanto, Jumat (2/12).
Rikwanto masih tetap merahasiakan barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan aktivis itu.
"Adalah. Jadi untuk rilis detail nanti oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas setelah acara aksi damai, doa bersama dan Salat Jumat berjemaah selesai," katanya.
Sebanyak 10 orang ditangkap tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00.
Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat. Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri