Mabes Polri: Ini Terkait Permufakatan Jahat
jpnn.com - JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat.
Polri sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan mereka yang kini tengah diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Untuk barang bukti sedang di dalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," kata Rikwanto, Jumat (2/12).
Rikwanto masih tetap merahasiakan barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan aktivis itu.
"Adalah. Jadi untuk rilis detail nanti oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas setelah acara aksi damai, doa bersama dan Salat Jumat berjemaah selesai," katanya.
Sebanyak 10 orang ditangkap tadi pagi antara pukul 3.00 hingga 6.00.
Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, RK. Delapan di antaranya, dijerat pasal 110 juncto pasal 110, juncto pasal 87 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, 10 aktivis yang diamankan Polda Metro Jaya diduga melakukan pemufakatan jahat. Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut