Mabes Polri Janji Tak Urusi Kasus Djoko Susilo

Mabes Polri Janji Tak Urusi Kasus Djoko Susilo
Mabes Polri Janji Tak Urusi Kasus Djoko Susilo
Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut KPK, selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar. (flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan  Inspektur Jenderal Djoko Susilo bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dalam struktur di bidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News