Mabes Polri Jerat Tersangka Baru Kasus Mafia BBM Batam
jpnn.com - JAKARTA - Kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Batam, Kepulauan Riau dengan tersangka utama bernama Ahmad Mahbub alias Abob menyeret nama baru. Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Deki Bermana dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah mengantar lima orang termasuk Abob sebagai pesakitan itu.
"Tersangka Deki Bermana masih dalam proses penyidikan" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak saat konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12). Dalam konferensi pers, Kamil didampingi oleh Kepala PPATK, Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso.
Sebelum Deki, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Kelimanya adalah Abob, Yusri, Du Nun alias Anun, Arifin Ahmad, dan Niwen Khairiah.
Kamil mengungkapkan, enam orang tersangka kasus itu dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Hal ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari PPATK. "Setelah dapat bukti dan unsur dari PPATK terjadi pencucian uang," ucapnya.
Untuk berkas kasus Abob, Yusri, Dunun, Arifin Ahmad dan Niwen telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara milik Abob bahkan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2014.
"Dan telah diserahterimakan (tahap II) pada tanggal 11 Desember 2014," ujar Kamil.
Sedangkan, berkas Yusri, Du Nun alias Anun, dan Arifin Ahmad diserahterimakan pada tanggal 3 November 2014. Untuk berkas perkara Niwen dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 28 November 2014.
"JPU Kejaksaan sudah menyatakan berkas itu (Niwen) lengkap dan telah diserahterimakan (tahap II) pada tanggal 11 Desember 2014," tutur Kamil.
JAKARTA - Kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Batam, Kepulauan Riau dengan tersangka utama bernama Ahmad Mahbub alias Abob menyeret
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat