Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih
Sabtu, 23 Maret 2013 – 06:30 WIB
Importir bawang yang tidak bisa membawa keluar bawangnya juga bukan berarti telah melakukan tindakan pidana. "Bukan soal penimbunan, itu lebih soal kebijakan persuratan," katanya.
Praktik penimbunan memang bisa ditindak polisi, namun jika barang yang ditimbun berkategori disubsidi oleh pemerintah, seperti BBM dan pupuk. Sebelumnya Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, pihaknya mencium adanya praktik penumpukan bawang putih di Tanjung Perak. Para pelaku usaha dinilai melakukan pelanggaran Pasal 19 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli usaha.
"Pada prinsipnya Polri siap kerjasama dengan semua pihak. Nanti, jika memang ada unsur pidana, kita masuk," tegasnya. (rdl)
JAKARTA---Mabes Polri masih melakukan kajian awal dugaan pidana dalam dugaan kartel bawang putih. Mereka masih mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual