Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih

Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih
Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih
Importir bawang yang tidak bisa membawa keluar bawangnya juga bukan berarti telah melakukan tindakan pidana. "Bukan soal penimbunan, itu lebih soal kebijakan persuratan," katanya. 

Praktik penimbunan memang bisa ditindak polisi, namun jika barang yang ditimbun berkategori disubsidi oleh pemerintah, seperti BBM dan pupuk. Sebelumnya Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, pihaknya mencium adanya praktik penumpukan bawang putih di Tanjung Perak. Para pelaku usaha dinilai melakukan pelanggaran Pasal 19 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli usaha.

"Pada prinsipnya Polri siap kerjasama dengan semua pihak. Nanti, jika memang ada unsur pidana, kita masuk," tegasnya. (rdl)

JAKARTA---Mabes Polri masih melakukan kajian awal dugaan pidana dalam dugaan kartel bawang putih. Mereka masih mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News