Mabes Polri: Kalau Habib Rizieq Gentle, Penuhi Panggilan Penyidik

Mabes Polri: Kalau Habib Rizieq Gentle, Penuhi Panggilan Penyidik
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono meminta kepada Habib Rizieq Shihab untuk bisa patuh dan kooperatif dengan proses hukum. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu diminta untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“Tentunya kami berharap kalau MRS (Muhammad Rizieq Shihab) gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam undang-undang di Pasal 112 KUHAP,” ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Awi, di Pasal 112 KUHAP jelas diatur bahwa seorang saksi punya kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik untuk proses pemeriksaan.

“Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali enggak hadir, dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir lantas apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” tegas Awi.

Namun, Awi belum menjelaskan kapan surat perintah membawa itu dikeluarkan. Pasalnya, hari ini penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kehadiran Habib Rizieq untuk pemeriksaan.

Sebab, penyidik sudah mengirim surat panggilan dan Habib Rizieq diminta hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 tadi. Sampai saat ini, dia belum juga hadir di kantor polisi.

Awi hanya menyebut Polri tak akan menyerah untuk bisa menghadirkan Habib Rizieq sebagai saksi di kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

“Sudah jelas apa yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, jadi tak perlu saya tambah. Jadi, di akhirnya akan menindak tegas agar HRS memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir,” pungkas Awi.(cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polri meminta kepada Habib Rizieq untuk patuh terhadap proses hukum. Habib Rizieq juga diminta untuk memenuhi panggilan penyidik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News