Mabes Polri: Kecil Peluang SP3 untuk BW
jpnn.com - JAKARTA - Maraknya desakan agar Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan rekayasa saksi dalam persidangan sengketa pilkada yang menjerat Bambang Widjojanto tak membuat Korps Bhayangkara surut langkah. Mabes Polri justru menegaskan tentang tipisnya peluang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk wakil ketua KPK yang kini berstatus tersangka itu.
"Kemungkinan ke arah itu (SP3) kecil," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Selasa (27/1).
Dia menjelaskan, ada syarat tertentu untuk mengeluarkan SP3. Misalnya, kasusnya tidak cukup bukti untuk diteruskan, atau ada kasus terkait lainnya yang pernah dilaporkan namun sudah diputus pengadilan.
"Kalau syarat itu tidak ada dan unsur pidananya masuk, proses jalan terus," ungkap mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu.
Menurut Rikwanto, dalam kasus BW semua syarat untuk diteruskannya proses hukum itu terpenuhi. "Semua terpenuhi. Syarat untuk diteruskan atau untuk proses hukum," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Maraknya desakan agar Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan rekayasa saksi dalam persidangan sengketa pilkada yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
- IDSIGHT Rilis Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik, Banyak Pendatang Baru Bersinar
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Beda dengan Dasco, Istana Sebut Prabowo Mengapresiasi Kepatuhan Para Menteri
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Investasi Berdampak Jadi Solusi Keuangan yang Berorientasi Sosial dan Lingkungan