Mabes Polri Kirim 2 Jenderal & 2 Kombes ke Palembang, Kapolda Sumsel Didampingi 4 Anak Buah

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Mabes Polri akan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri terkait dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Berdasarkan informasi di lapangan, Tim Wasriksus Mabes Polri dipimpin oleh Irjen Agung Wicaksono, Irwil V Brigjen Hotman Simatupang, Kombes Agus Syaiful dan Kombes Heri Purwoko.
Tim berangkat dari Jakarta pada Kamis (5/8) pukul 13.45 WIB menggunakan transportasi pesawat dan diagendakan tiba pukul 15.00 WIB di Markas Polda Sumsel, Palembang, untuk agenda audit investigasi.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri akan didampingi oleh Direktur Intelijen dan Keamanan Kombes Ratno Kuncoro.
Lalu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hisar Siallagan, Kepala Bidang Propam Kombes Dedi Sofiandi, dan Kepala Bidang Humas Kombes Supriyadi.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Kombes Supriyadi di gedung promoter Markas Polda Sumsel, Palembang, Kamis.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata dia.
Tim Wasriksus Mabes Polri akan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri terkait dana Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka