Mabes Polri: Komentar Boleh Saja, tapi Jangan Ikut Campur
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri angkat suara terkait putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama yang digembor-gemborkan media asing.
Pihak asing diminta untuk menghormati hukum Indonesia.
"Kami sudah ada aturan hukumnya. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jumat (12/5).
Seperti diketahui, vonis dua tahun kepada Ahok mewarnai pemberitaan media nasional dan internasional.
Bukan hanya itu, organisasi internasional pun turut mengkritisi putusan majelis hakim yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto itu.
Di antaranya yang mengeluarkan pernyataan sikap adalah Uni Eropa, Inggris, Denmark, dan Badan HAM PBB untuk Asia. Mereka menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.
Menurut Setyo, pihak mana pun tidak boleh mengomentari hasil putusan sidang Ahok. Apalagi, lanjutnya, mengintervensi putusan yang sudah dijatuhi majelis hakim
"Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," tegas Setyo. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri angkat suara terkait putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama yang digembor-gemborkan media asing.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri