Mabes Polri: Komentar Boleh Saja, tapi Jangan Ikut Campur
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri angkat suara terkait putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama yang digembor-gemborkan media asing.
Pihak asing diminta untuk menghormati hukum Indonesia.
"Kami sudah ada aturan hukumnya. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jumat (12/5).
Seperti diketahui, vonis dua tahun kepada Ahok mewarnai pemberitaan media nasional dan internasional.
Bukan hanya itu, organisasi internasional pun turut mengkritisi putusan majelis hakim yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto itu.
Di antaranya yang mengeluarkan pernyataan sikap adalah Uni Eropa, Inggris, Denmark, dan Badan HAM PBB untuk Asia. Mereka menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.
Menurut Setyo, pihak mana pun tidak boleh mengomentari hasil putusan sidang Ahok. Apalagi, lanjutnya, mengintervensi putusan yang sudah dijatuhi majelis hakim
"Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," tegas Setyo. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri angkat suara terkait putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama yang digembor-gemborkan media asing.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT