Mabes Polri Koordinasi dengan FBI, Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap?

“Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan itu, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Namun, Ramadhan belum memastikan apakah dari hasil koordinasi itu akan langsung diupayakan penindakan terhadap Saifudin.
Menurut dia, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, agar dapat meningkat status perkara ke penyidikan, dan menetapkan tersangka.
Dalam perkara ini, Saifudin diduga sudah melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Kemudian Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP, dan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penistaan agama yang dilakukan Saifudin saat dia menyampaikan pesan terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an. (cuy/jpnn)
Polri tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Donald Trump Makin Berniat Mencaplok Greenland