Mabes Polri Limpahkan Kasus Korupsi BC ke Polda
Jumat, 06 Juli 2012 – 20:55 WIB
W diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A, seorang warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.
Saat penangkapan yang dilakukan KPK, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada A melalui perantara bernama E.
Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia tapi tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk meloloskan barang-barang tersebut, A dimintai uang Rp 150 juta.
Dari pelimpahan itu, KPK menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat 12p. (flo/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri melimpahkan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong