Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo
Kamis, 04 September 2014 – 22:08 WIB

Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo
Yudhiawan menjelaskan tindak pidana korupsi proyek ini yang diduga dilakukan tersangka Junangsih adalah Rp 896.447.808. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3, Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Junangsih sejak 19 Austus 2014 sampai dengan 7 September 2014 di Rutan Gorontalo,” pungkas Yudhiawan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap